Layanan

Layanan Kami

Pidana dan Perdata

Dalam perkembangannya, banyak Komisaris atau Direksi suatu Perusahaan mengalami berbagai tuntutan pidana baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Pidana maupun Perdata.

Khalifah & Co menyediakan jasa untuk pembelaan hak-hak klien atas pemanggilan yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung, Peradilan Perdata dan Peradilan Pidana atas tuduhan KKN, penipuan, penggelapan dan lain sebagainya.

Khalifah & Co memiliki izin khusus sebagai Kurator dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan mempunyai kemampuan beracara di Pengadilan Niaga baik untuk mengajukan permohonan kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang maupun sebagai Kurator dan Pengurus dari harta debitur pailit. Serta handal dalam menyelesaikan permasalahan Hukum di luar sistem Peradilan Umum (Alternative Dispute Resolution).

Keuangan dan Perbankan

  • Penyelesaian Kredit bermasalah
  • Restrukturisasi Hutang
  • Pengambilalihan dan Likuidasi
  • Pemeriksaan aspek hukum secara mendalam
  • Kredit Sindikasi
  • Pembiayaan Bank Syariah
  • Pembiayaan Perdagangan Ekspor
  • Permasalahan hukum yang berhubungan dengan; Kredit Sindikasi, Pembiayaan Bank Syariah, Pembiayaan Perdagangan Ekspor

Pertambangan dan Energi

Berdasarkan Konstitusi, semua Sumber Daya Alam di Indonesia ada dalam kekuasaan negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Eksplorasi dan penambangan diatur dalam UU Pertambangan 1967. Investasi Asing dan Domestik disektor pertambangan melaksanakan penanaman modalnya melalui Kontrak Kerja dan Perjanjian Koperasi, yang dilakukan di bawah Tehnical Assistance Agreement (TAA).

Presiden dapat menunjuk Perusahaan Indonesia (termasuk Perusahaan Modal Asing) sebagai Kontraktor, dengan hak istimewa untuk mengeksplorasi tambang di area yang masuk dalam lingkup Kontrak Kerja.

Khalifah & Co memiliki Partner dan Associate yang memiliki kemampuan atas semua aspek dari Perjanjian, Penasihat Teknis, Kontrak Asistansi Teknis, Bantuan Teknis, Kontrak Bagi Hasil, Tranportasi Gas, Pembiayaan Proyek Gas, Kontrak Usaha Patungan/Joint Venture Energi dan Umum.

Hukum Perusahaan dan Komersil

  • Pembentukan Perseroan Terbatas, Persekutuan Perdata dan Perusahaan Patungan
  • Akuisisi dari asset Perusahaan
  • Kontrak jual beli Produk dan Servis, Sewa Guna Usaha
  • Pengembangan dan Implementasi Kontrak Pegawai dan Kontrak yang berhubungan dengan Kompensasi
  • Jual beli asset Perusahaan, Likuidasi dari Perseroan Terbatas dan Persekutuan Perdata
  • Identifikasi masalah Perpajakan
  • Reorganisasi Perusahaan
  • Anjak Piutang
  • Modal Ventura
  • Waralaba dan Lisensi
    Asuransi
  • Property dan Real Estate
  • Pembiayaan Sewa Guna Usaha
  • Keagenan dan Distribusi
  • Transaksi-transaksi Keuangan lainnya
  • Perpajakan

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Dalam upaya penyelesaian hukum Khalifah & Co mengutamakan Alternative Dispute Resolution, sebelum melangkah ke jalur hukum.

  • Konsultasi: suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, di mana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
  • Negosiasi: suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.
  • Mediasi: cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
  • Konsiliasi: penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.
  • Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.

Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar Peradilan Umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat para pihak yang berdasarkan perjanjian, dan mempunyai kekuatan hukum dan merupakan Alternatif Penyelesaian Sengketa perkara yang bersifat win-win solution.

ADR/APS merupakan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tepat untuk memenuhi keinginan para pelaku bisnis, yang ingin menyelesaikan sengketa dengan cepat diluar peradilan umum. Dengan ADR/APS banyak sisi positif yang tidak diperoleh melalui proses pengadilan umum antara lain cepat, murah dan kerahasiaan para pihak lebih terjamin.

Khalifah & Co terdiri atas negosiator-negosiator yang handal dan berpengalaman dalam menyelesaian permasalahan hukum di luar sistem Peradilan Umum. 

Hak Kekayaan Intelektual

Dengan adanya Perubahan Undang-Undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 yang berpatokan kepada Trade in Conterfiet Goods, TRIPs, Konvensi Bern dan WIPO Trearity dan Undang -Undang Hukum Merek Indonesia No. 14 tahun 1997 yang berpatokan kepada TRIPs Agreement maka Indonesia berkewajiban untuk meningkatkan penegakan hukum dalam rangka memberikan perlindungan hukum di bidang Hak Cipta, Paten dan Merek.

Perubahan Undang – Undang di bidang Hukum Merek telah banyak memberi hal-hal yang baru antara lain indikasi geografis, indikasi asal dan pengaturan masalah merek-merek terkenal serta lisensi merek.

Selanjutnya perkembangan teknologi internet juga membawa berbagai permasalahan NAMA domain yang tidak diatur dalam Hukum Merek, dan menimbulkan pertanyaan apakah Nama domain dapat dianggap sebagai Merek.

Khalifah & Co mempunyai Partners and Lawyers yang mempunyai keahlian dan berpengalaman menangani permasalahan yang menyangkut perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang Hak Cipta, Paten dan Merek.

Ketenagakerjaan

Perselisihan antara Pengusaha dan Pekerja dalam satu perusahaan merupakan hal yang umum dan sering terjadi, terutama diakibatkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pihak pengusaha dengan sebab dan alasan apapun yang memberikan implikasi kepada besaran pesangon yang layak diterima oleh pihak pekerja.

Khalifah & Co rnemberikan konsultasi dalam menciptakan hubungan Industrial yang harmonis antara pihak Pengusaha dan Pekerja yang rneliputi juga penanganan keluhan dari pekerja, melakukan Arbitrase, Mediasi antara para pihak serta dalam negosiasi untuk membuat dan merancang suatu perjanjian kerja yang seimbang antara Pengusaha dan Pekerja.

Khalifah & Co juga menangani Perselisihan Kerja antara Pengusaha dan Pekerja dan mewakili para pihak yang berselisih hingga ke tingkat Peradilan baik secara Pengadilan Umum maupun Pengadilan Khusus.

Bisnis Internasional & Perdagangan

Globalisasi memberikan kemudahan kepada pengusaha untuk melakukan transaksi perdagangan antar negara. Lebih dari itu setiap bangsa mempunyai saling ketergantungan satu sama lain walaupun ada pembatasandalam bidang Perdagangan dan Investasi. Perdagangan Tetap adalah suatu norma dengan batasan-batasan.

Khalifah & Co adalah sebuah Firma yang mengerti tentang masalah-masalah Perdagangan Internasional.

Investasi Asing & Joint Venture

Setiap calon Investor yang bermaksud menanamkan investasinya di Indonesia sering dihadapkan pada sistem hukum yang berbeda dengan negara asalnya khususnya di Bidang Hukum Penanaman Modal. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan setiap Investor seperti Sistem Pasar, Regulasi, Pertumbuhan Ekonomi, Tenaga Kerja dan lain-lain.

Banyak kritik yang sering dilontarkan pihak Investor terhadap sistem Hukum dan Kebijakan pemerintah Indonesia, misalnya mengenai rumitnya birokrasi, banyaknya biaya lain (ekstra) dan regulasi yang sering berubah-ubah.

Khalifah & Co berusaha menjembatani permasalahan tersebut dengan keahlian dan pengetahuan hukum di bidang Penanaman Modal.

IT & Telekomunikasi

Peraturan Perundang-undangan yang baru di bidang Telekomunikasi, menghapus monopoli di dalam penyelenggaraan sistem Telekomunikasi di Indonesia. Hal ini berarti membuka suatu peluang usaha baru para pelaku bisnis di bidangini baik Domestik maupun Asing.

Khalifah & Co menyediakan Lawyer yang ahli di bidang Hukum Telekomunikasi berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama bekerja di Perusahaan Jasa Komunikasi, termasuk dalam bidang Hukum Telematika (Cyber Law).

Solusi Hukum yang Anda Butuhkan.

Khalifah & Co.

Di Khalifah & Co, kami percaya bahwa setiap klien berhak atas perlindungan hukum yang adil, jelas, dan dapat diandalkan. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan hukum yang dirancang untuk menjawab kebutuhan individu, keluarga, pelaku usaha, hingga korporasi berskala besar.

Dengan pengalaman lebih dari lima tahun, didukung tim advokat bersertifikat dan berintegritas tinggi, kami siap mendampingi Anda melalui setiap proses hukum—baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hubungi Kami
ATAU

Konsultasi Langsung